Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat, musisi Virgoun mengaku sudah dua kali mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Akibatnya, Virgoun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 24 Juni 2024.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan Virgoun ditetapkan sebagai tersangka bersama teman wanitanya atas nama PA.

Hal itu disampaikan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah sebelumnya melakukan gelar perkara, pada Senin 24 Juni 2024, dikutip dari Kompas TV.

“Menetapkan saudara V dan teman wanitanya atas nama PA sebagai tersangka dan saat ini penyidik juga telah berkoordinasi dengan BNN DKI Jakarta untuk melakukan asesmen,” ujar Kombes Syahduddi, Senin.

Lebih lanjut, Kombes Syahduddi mengatakan barang terlarang itu didapat Virgoun dari kru band berinisial B.

“Sejauh ini pengakuan Virgoun baru dua kali diberikan dari B,” jelas Syahduddi.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan Virgoun ditangkap dengan seorang wanita berinisial PA.

Terkait hal itu, sang Kakak, Febby Carol mengaku tidak mengenal sosok wanita itu.

“Kami tidak tahu sama sekali,” jelas Febby Carol.

Febby menegaskan keluarga tidak akan meninggalkan Virgoun.

Mereka akan terus memberikan dukungan dan mendampingi duda tiga anak itu.

“Saya sebagai kakak, akan temani dan dampingi dia menyelesaikan masalah ini. Doain aja semoga semua baik-baik aja,” ujar Febby Carol. []