Jakarta, ERANASIONAL.COM – Aktris sekaligus penyanyi papan atas Indonesia, Agnez Mo dilaporkan oleh komposer Ari Bias ke Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Juni 2024.
Laporan tersebut dibuat usai somasi yang dilayangkan beberapa waktu lalu tak digubris oleh Agnez MO.
Sebagai informasi, Agnez disomasi dan dilaporkan lantaran membawakan lagu ciptaan Ari Bias berjudul Bilang Saja di tiga kota tanpa izin.
Selain itu, lagu tersebut juga dibawakan secara komersil lantaran tampil di event yang dipromotori oleh PT. Aneka Bintang Gading atau yang dikenal Holywings Group.
Atas masalah ini, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias mengatakan Agnez Mo terancam melanggar pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Jadi unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta, ancamannya paling tidak tiga tahun sampai lima tahun penjara,” kata Minola Sebayang saat ditemui di Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Juni 2024.
Minola menambahkan, kliennya mengalami kerugian cukup banyak atas masalah ini.
Masalah dugaan pelanggaran Hak Cipta ini, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp1,5 Miliar.
Penyebabnya karena pada konser di tiga kota tersebut, Agnez diduga mendapat bayaran sedangkan Ari Bias sebagai pencipta lagu tak mendapatkan apapun.
“Kalau Undang-Undangnya siapa menggunakan lagu tanpa izin penciptanya. Lagu itu bisa orang, bisa badan hukum tapi kalau di sini menggunakan lagu secara komersil secara konser, dan dia mendapatkan nilai ekonomi dari penggunaan lagu, kan Agnez Mo dapat bayaran atas konsernya tersebut,” jelas Minola.
Minola menambahkan bahwa di awal, pihaknya berusaha untuk membuka jalan damai. Sayangnya, hingga somasi dilayangkan, pihak Agnez sama sekali tidak menggubrisnya.
“Restorative Justice (RJ) kembali lagi ke pelapor dan terlapor yang tidak ada satu kesepakatan maka tidak akan berjalan. Sekarang bisa lihat aja, apakah ada itikad baik dari Agnes Mo laporan ini atau tidak,” terang Minola.
“Prosesnya masih berjalan dan konsern disini dulu, nanti kita lihat perkembangan dan mekanismenya, apakah ada niatnya mereka melakukan RJ kalau ada, tentu baru klien akan pertimbangkan,” pungkasnya. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan