Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dinilai bikin gaduh di masyarakat, Film Vina “Sebelum 7 Hari” diadukan ke Mabes Polri oleh Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).

Menurut Sekretaris Jenderal ALMI, Muallim Bahar, alasan asosiasinya mengadukan film tersebut ke kepolisian, karena bikin gaduh di masyarakat.

“Kami sudah konsultasi di Penyidik Siber Mabes Polri terkait film Vina ini yang lagi viral,” ujar Muallim Bahar mengutip Grid, Rabu, 29 Mei 2024.

“Kami dari ALMI melaporkan itu karena kami anggap, film ini membuat kegaduhan di dunia publik, baik di sosial media atau yang lain-lain,” sambungnya.

Terlebih, menurut pihak ALMI, kasus kematian Vina saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Proses penyidikan segera berjalan di Polda Jawa Barat yang belum berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Ketua ALMI, Zainul Arifin pun menerangkan, pasal yang diduga bisa menjadi dasar hal ini memiliki delik pidana.

“Maka dari itu poinnya ada dua, pertama ada delik pidana dalam hal ini UU ITE pasal 28 ayat 2, kemudian yang kedua pasal 31 UU Perfilman,” terangnya.

“Ada dua ranah yang bisa diambil oleh penegak hukum dan juga pemerintah terkait dengan tindak pidana yang mengandung SARA dan membuat kegaduhan,” ucapnya.

Seperti diketahui, tayangnya film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ seolah membangkitkan lagi kasus yang belum selesai namun sudah ditutup.

Setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang, pihak kepolisian kembali mengumumkan 3 DPO kasus kematian Vina, gadis 16 tahun yang meregang nyawa akibat dianiaya dan dilecehkan secara seksual. []