Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi membeberkan bahwa Epy Kusnandar dipastikan akan menjalani rehabilitasi.

Epy Kusnandar akan direhabilitasi bersama rekannya Yogi Gomblez..

Adapun alasannya kata Syahduddi, meski Epy positif mengonsumsi ganja, tetapi tersangka tidak memiliki barang bukti ganja tersebut.

Dia juga menuturkan assesmen dilakukan lantaran Epy juga memiliki riwayat penyakit berupa tumor otak.

“Saat ini, untuk saudara EK dirawat di Rumah Sakit ketergantungan obat. Atas dasar kemanusiaan, saudara EK diputuskan untuk dirawat di RSKO Jakarta,” tutur Syahduddi dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Barat, Jumat 17 Mei 2024 kemarin.

Dengan kondisi tersebut, Syahduddi menuturkan, Epy bakal menjalani rehabilitasi.

“Rehabilitasi dilakukan Berdasarkan ST Kabareskrim Polri 145/2021 terkait Implementasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika melalui Keadilan Restoratif. Jadi proses terhadap Saudara EK ini, proses pidana tapi dalam konteks restorative justice,” tuturnya.

Seperti diketahui polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 12,34 gram, 3 pak kertas vapir, satu botol kaca mayonaise, satu bungkus rokok, dan satu ponsel yang digunakan untuk memesan ganja, dan hasil tes urine dari Epy dan Yogi yang menyatakan mereka positif ganja.

Polisi menangkap Epy dan rekannya, Yogi Gamblez di lokasi yang sama yakni di warung milik Epy di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis 9 Mei 2024.

Akibat perbuatannya, Yogi dan Epy dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. []