Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan keduanya bukan lagi pasangan suami istri.
Dalam putusan sidang yang dilakukan secara e-court, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Ria Ricis.
“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat pada penggugat,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Jumat (3/5/2024).
Majelis hakim mengabulkan permohonan hak asuh anak yang diberikan kepada Ricis. Meski begitu, hakim meminta Ricis tidak menghalangi Ryan selaku ayah untuk menemui anaknya, Moana.
“Terus anak penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat dalam menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut,” jelasnya.
Sementara untuk urusan nafkah, Teuku Ryan wajib menafkahi anaknya sebesar Rp10 juta setiap bulannya. Jumlah ini dipastikan hakim sudah disepekati kedua belah pihak.
Menghukum tergugat dengan membayar biaya untuk anak tersebut hingga dewasa. Ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta per bulan. Itu hasil musyawarah keputusan majelis hakim,” paparnya.
Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021. Tiga tahun berselang, pasangan ini memutuskan bercerai setelah dikaruniai satu orang anak
Tinggalkan Balasan