Bogor, ERANASIONAL.COM – Janda cantik Ayu Ting Ting kini sedang ramai diperbincangkan.
Dia dikabarkan akan menikah dengan seorang anggota TNI berpangkat Letkol.
Sayangnya, hingga kini pelantun Sambalado itu belum berbicara terkait isu tersebut.
Di sisi lain, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat H. Muhamad mengaku belum menerima dokumen atas nama Ayu Rosmala alias Ayu Ting Ting sebagai persyaratan menikah.
“Untuk berkas pernikahan Ayu Ting Ting sampai saat ini belum masuk, kalau misalnya ada, pasti sudah ada di meja saya,” kata Muhamad, Rabu (7/2/2024) mengutip Grid.
Muhamad menambahkan jika Ayu Ting Ting mau menikah, ia harus membawa persyaratan yang sudah ditentukan.
Menurutnya, persyaratan tersebut harus diserahkan paling lambat dalam 10 hari kerja.
Selain itu, calon pengantin juga harus mengurus ke KUA sendiri karena akan ada bimbingan suscatin atau kursus calon pengantin.
“Kalau misalkan warga kecamatan Sukmajaya, dia harus mengurus surat dari RT RW sampai ke Kelurahan, setelah itu baru masuk ke KUA,” jelas H. Muhamad.
“Nanti daftar online, terus mengurus suscatin,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan