Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tersangka kasus film porno produksi kelasbintang.com, Fransiska Candra Novita Sari alias selebgram Siskaeee mengajukan kembali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Siskaeee mencabut gugatan praperadilan dengan alasan akan menambahkan soal penangkapan atau penahanan terhadap dirinya yang tak sesuai dengan prosedur.

Saat dikonfirmasi, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan.

“Benar,” kata Djuyamto singkat, Jumat, 2 Februari 2024.

Djuyamto menjelaskan, berkas gugatan Siskaeee itu telah diterima kepaniteraan PN Jaksel pada hari Kamis, 1 Februari kemarin.

“Berkas kami terima dari kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting,” ujarnya.

Djuyamto mengatakan, sidang perdana gugatan praperadilan Siskaeee akan digelar pada tanggal 12 Februari, dengan hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta. (*)