Jakarta, ERANASIONAL.COM – Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, tersangka pemeran film porno produksi kelasbintang.com dijemput paksa polisi.
Siskaeee dijemput paksa karena kerap mangkir dari panggilan penyidik polisi.
Dia dijemput paksa di Apartement Student Castle, Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 Januari 2024 pagi, dan tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 19.00 WIB.
Begitu tiba di Polda Metro Jaya, Siskaeee langsung menjalani serangkaian tes kesehatan dan urine. Hasilnya, dia dinyatakan negatif narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Siskaeee selanjutnya menjalani pemeriksaan di lantai 5 Gedung Polda Metro Jaya oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan karena Siskaeee dua kali mangkir pemeriksaannya sebagai tersangka.
Dia seharusnya diperiksa pada Senin, 15 Januari 2024 dan Jumat, 19 Januari 2024.
Dalam kasus film porno ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka, salah satunya Siskaeee.
Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Berbeda dengan tersangka lainnya, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka yang teregister dengan Nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL per tanggal 15 Januari 2024.
Termohon dalam gugatan ini, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Sementara tersangka lainnya tidak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor. (*)
Tinggalkan Balasan