JAKARTA, Eranasional.com – Komedian yang juga eks vokalis band Stinky, Andre Taulany menyatakan siap jika dirinya dilaporkan oleh temannya, Ndhank Surahman terkait larangan menyanyikan lagu Stinky yang berjudul ‘Mungkinkan’.

Melalui pengacarnya, Ndhank mengaku telah melayangkan somasi kedua. Dia menuntut Andre Taulany membayar ganti rugi Rp35 miliar dan meminta maaf di 20 media sebelum tanggal 8 Januari 2023.

Jika Andre tidak melakukannya maka akan dilaporkan ke polisi.

Menanggapi ancaman itu, Andre Taulany menyatakan siap menghadapi tuntutan tersebut.

“Siap, saya kan enggak salah. Jadi ngapain takut,” kata Andre Taulany dalam konferensi pers di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa, 9 Januari 2024.

Andre menegaskan hingga saat ini dirinya belum menerima somasi seperti yang dikatakan Ndhank.

Lelaki yang akrab dipanggil dengan sebutan Pak Haji ini menegaskan bahwa dirinya sudah mengikuti aturan yang berlaku.

“Saya kan menjalaninya sesuai dengan Undang Undang. Saya ikutin Undang Undang yang sudah ada. Saya enggak lancang, saya enggak maling, saya minta izin,” tegasnya.

Dengan fakta tersebut, Andre merasa dirinya belum perlu menggunakan jasa pembela hukum.

Menurut dia, kuasa hukumnya sekarang adalah netizen yang banyak mendukungnya.

Andre menyebut dirinya telah membayar performing rights atau royalti sesuai aturan dalam Undang-Undang terkait.

Akhir Desember 2023, Ndhank Surahman mensomasi band Stinky Reborn dan Andre Taulany yang telah menyanyikan lagu ciptaannya, ‘Mungkinkah’.

Menurut dia, nominal performing rights yang diterimanya sangat kecil. (*)