JAKARTA, Eranasional.com – Aktor Ammar Zoni mengaku stres dirinya digugat cerai oleh sang istri yang juga sesama artis, Irish Bella, sehingga dirinya memakai narkoba kembali.
Merupakan ketigakalinya Ammar Zoni ditangkap polisi karena kasus narkoba. Selasa, 12 Desember malam kemarin dia ditangkap kembali saat berada di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten.
“Motif AZ (Ammar Zoni) mengoonsumsi narkotika jenis sabu, ganja adalah untuk pelampiasan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 15 Desember 2023.
“Ketika yang bersangkutan mengalami masalah rumah tangganya, pelampiasannya menggunakan narkoba,” sambungnya.
Kronologi penangkapan Ammar Zoni
Kombes Syahduddi menceritakan kronologi penangkapan Ammar Zoni bermula dari adanya laporan transaksi narkoba. Polisi meresponnya dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, Ammar Zoni ditangkap.
“Penyidik mengamankan satu orang tersangka atas nama Ammar Zoni. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kamar apartemennya, didapat barang bukti 4 paket sabu dengan total berat 4,36 gram dan 1 paket ganja seberat 1,32 gram, kertas papir untuk mengisap ganja dan timbangan,” papar Syahduddi.
Diketahui, lanjut Syahduddi, Ammar Zoni juga sempat mengonsumsi sabu dan ganja sehari sebelum ditangkap.
Pemasok adalah bandar di Kampung Bahari
Dari hasil pendalaman kasus terungkap bahwa Ammar Zoni mendapatkan narkoba dari seorang bandar berinisial Y di Kebon Pisang, Kampung Bahari, Jakarta Utara. Namun, Ammar meminta kepada seseorang berinisial AH (41) untuk membelikan narkoba tersebut.
“AH beli dari seorang bandar berinisial Y di daerah Kebon Pisang, dan setelah dapat dia serahkan ke AZ,” terangnya.
Syahduddi mengatakan, AH telah ditangkap di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Lalu menggiringnya ke sebuah kos-kosan di daerah Cipondoh, Tangerang, dan didapati barang bukti 4 paket ganja seberat 7,20 gram, 1 timbangan elektrik, dan 1 buah HP. Sementara Y hingga kini masih buron.
“Yang menempati kos-kosan tersebut adalah tersangka,” jelas Syahduddi.
Kepada polisi, Ammar mengaku sudah beberapa kali membeli narkoba dari AH. Sabu dan ganja tersebut digunakannya untuk konsumsi pribadi.
Terancam hukuman berat
Karena yang ketigakalinya ditangkap polisi dalam kasus narkoba, Ammar Zoni terancam dikenai hukuman berat.
“Ketika yang bersangkutan (Ammar Zoni) sudah tiga kali berurusan denga hukum penyalahgunaan narkoba, nanti pihak pengadilan akan mempertimbangkan itu (hukumannya diperberat). Pasal-pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya,” kata Syahduddi.
Syahduddi memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pengadilan dalam penanganan kasus Ammar Zoni. Hingga saat ini pihak keluarga aktor berusia 30 tahun tersebut belum mengajukan permohonan rehabilitasi.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, ditambah sepertiga. (*)
Tinggalkan Balasan