JAKARTA, Eranasional.com – Untuk ketigakalinya artis peran, Ammar Zoni ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Teranyar, dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 12 Desember 2023.
“Benar, telah kami tangkap artis berinisial AZ (Ammar Zoni),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahdudi, Rabu. 13 Desember 2023.
Dia menyebut beberapa barang bukti yang didapat dari suami artis Irish Bella ini yaitu ganja, sabu dan obat keras jenis hexymer.
Katanya, Ammar Zoni ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Selasa malam.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan polisi kini tengah menyelidiki kepemilikan apartemen yang menjadi lokasi penangkapan Ammar Zoni.
“Kami juga tengah memburu pemasok narkoba kepada Ammar Zoni. Ada satu orang lagi yang kami tangkap, dan masih kami dalami,” ujar Panjiyoga.
Polisi telah menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka dalam kasus narkoba terbarunya ini.
Tiga Kali Ditangkap Polisi
Ammar Zoni pertama kali ditangkap karena kasus narkoba di rumahnya pada 7 Juli 2017 oleh Tim Pemburu Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil tes urine, dia dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ganja.
Dia pun direhabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, Ammar Zoni diperbolehkan untuk menjalani rawat jalan dan wajib lapor ke pihak yang menangani rehabilitasi dirinya, Natura Addiction Centre.
Saat itu, Ammar Zoni mengaku mendapat banyak pelajaran selama rehabilitasi. Dia menyatakan akan berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan religius.
“Di sana saya banyak sekali waktu untuk merenungkan kesalahan-kesalahan saya,” kata Ammar Zoni, 11 Desember 2017.
Dia bahkan menyatakan narkoba tidak memberikan keuntungan bagi dirinya. Dia mengatakan itu agar masyarakat tahu.
Faktanya, pada Rabu, 8 Maret 2023 Ammar Zoni kembali ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat, karena kasus yang sama.
Penangkapan Ammar berawal dari pengintaian terhadap sopir pribadinya berinisial M dan rekannya RH di Pintu Air Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.
Polisi mengintai keduanya sejak bertransaksi narkoba jenis sabu di Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Kepada polisi, M dan RH mengaku hendak memberikan sabu itu kepada Ammar Zoni.
Menghadapi kasus narkoba yang keduakalinya, Ammar Zoni kembali mengajukan, dan dikabulkan polisi dengan catatan rehabilitasi ini merupakan yang terakhir kalinya.
“Rehabilitasi hanya bisa dilakukan sebanyak dua kali. Kalau lebih dari itu, mungkin hukumannya lebih berat,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy, Selasa, 14 Maret 2023.
Kendati permohonan rehabilitasinya dikabulkan, proses hukum Ammar Zoni tetap berjalan. Ia divonis hukuman penjara selama tujuh bulan.
Meski divonis tujuh bulan penjara, Ammar Zoni tidak mendekam lama di balik jeruji besi. Hukuman penjaranya dipotong masa tahanan dan rehabilitasi.
Dia dibebaskan di bulan Oktober 2023 setelah menjalani hukuman selama tujuh bulan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan