JAKARTA, Eranasional.com – Sidang kasus dugaan penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada sidang Kamis 7 Desember 2023 kemarin, majelis hakim sudah mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, dua saksi tersebut diketahui berhalangan hadir dalam sidang yang berlangsung kemarin.
Sehingga keterangan mereka dibacakan JPU di hadapan hakim.
“Adapun keterangan itu mengenai keterangan saldo terdakwa (BF). Karena terdakwa menjual belikan videonya dan pembelian itu dilakukan dengan mentransfer melalui BNI dan Gojek,” kata kuasa hukum BF, Rika Sandria Putri.
“Untuk nominal saldo BF saat ini 0 tapi pernah saldonya sampai Rp 17 juta,” sambungnya.
Kata dia sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan