JAKARTA, Eranasional.com – Status hukum kasus dugaan penyekapan dengan korban Sulaeman, mantan sopir penyanyi Nindy Ayunda yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan belum ada titik terang penyelesaiannya. Kasus ini dilaporkan dua tahun lebih yang lalu.
Dalam kasus ini, istri Sulaeman, Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jaksel dengan tuduhan melakukan penyekapan terhadap suaminya. Laporan dibuat tanggal 15 Februari 2021.
Saat ditanya hal itu Nindy Ayunda menyatakan sudah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang dia miliki kepada penyidik polisi.
“Sebenarnya aku enggak tahu di kepolisian seperti apa. Saat di-BAP, sudah beri penjelasan dan ada bukti-bukti yang aku berikan ke penyidik,” kata Nindy Ayunda di kawasan Jakarta Selatan, kemarin.
Dia pun menegaskan tuduhan yang dialamatkan pada dirinya tidak benar. Kata Nindy, tidak logis jika seseorang disekap bisa membawa selingkuhannya.
“Logikanya kalau ada penyekapan kok bisa bawa ‘cem-ceman’, selingkuhannya ke tempat dia menginap. Mana bisa kalau disekap,” ujarnya.
Namun, pelantun Cinta Cuma Satu itu tidak tahu sekarang sudah sejauh mana penanganan kasus tuduhan penyekapan Sulaeman itu ditangani pihak Polres Jaksel.
“Sudah SP3 atau belum, aku enggak ngerti. Pastinya aku sudah kasih bukti-bukti ke penyidik,” ujar Nindy.
Kasus Menyembunyikan Dito Mahendra
Sedangkan mengenai kasus senjata api (senpi) ilegal yang menjerat kekasihnya, Dito Mahendra, Nindy mengaku tidak tahu menahu-nahu.
Mengenai dirinya yang sempat diperiksa Bareskrim Polri karena diduga mengetahui keberadan Dito Mahendra saat masih menjadi buronan, Nindy mengatakan sebagai orang terdekat pasti dirinya ditanyakan oleh polisi.
“Intinya, karena dibilang dekat (kekasih Dito Mahendra), aku pasti diperiksa. Sebagai warga negara yang baik aku berusaha memenuhi panggilan polisi,” imbuh Nindy Ayunda.
Kata Nindy, dirinya tidak memiliki ketertarikan dengan senjata api sehingga tidak terlalu mau tahu soal masalah itu. “Aku bukan tipe yang suka tembak-tembakan,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan