Selebgram Angela Lee. (Foto: Instagram/Angela Lee)

JAKARTA, Eranasional.com – Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri menangkap dua tersangka baru terkait jarinhan gembong narkoba Fredy Pratama. Salah satunya adalah kekasih selebgram Angela Lee berinisial MNA alias M Najih.

Ketua Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan MNA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, MNA berkenalan Fredy Pratama sejak 2009 saat keduanya bermain biliar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kepada penyidik Polri, MNA mengaku mulai menjadi kaki tangan Fredy yaitu sebagai kurir sejak 2011 hingga tahun 2013.

“MNA bekerja sebagai kurir narkoba Fredy Pratama dari tahun 2011 sampai 2013 dan menerima uang hasil kejahatan narkotika dari jaringan Fredy Pratama dengan menggunakan rekening atas nama dirinya,” ujar Asep Edi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Dari hasil penelusuran, uang yang diterima MNA terlacak mengalir kepada sang kekasih yakni Angela Lee. Uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari Angela Lee.

Tak hanya itu, uang hasil transaksi narkoba digunakannya untuk membeli apartemen di Patraland Amarta, Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar.

“Apartemen senilai Rp1,5 miliar telah kami sita. kamar. Total aset yang telah kami sita senilai Rp71,53 miliar,” ungkapnya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah memeriksa selebgram Angela Lee terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Fredy Pratama.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pemeriksaan terhadap Angela Lee telah dilakukan pada tanggal 2 Oktober lalu.

“Dia (Angela Lee) telah diperiksa sekitar tiga jam lamanya,” kata Brigjen Mukti.