Musisi Zul Zivilia (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Musisi Zulkifli alias Zul Zivilia diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus narkoba jaringan Fredy Pratama, Kamis (5/10).

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM agar dapat memeriksa Zul Zivilia. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, Zul saat ini mendekam di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena kasus narkoba pada 2019 silam. Dia divonis 18 tahun penjara.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Dirjen PAS Kemenkumham terkait pemeriksaan Zul,” kata Mukti, Kamis (5/10/2023).

Selain Zul, penyidik Bareskrim Polri juga memeriksa Rian yang disebut sebagai ‘bos kecil’ Zul. Rian saat ini mendekan di Lapas Cipinang.

Kasus Zul Zivilia

Zul Zivilia dan bos Rian ditangkap bersama dua orang lainnya di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Maret 2019. Saat itu pelantun lagi ‘Aishiteru’ ini sedang menimbang dan membungkus sabu.

Musisi Zul Zivilia (Foto: Ist)

Polisi menyebut Zul merupakan kaki tangan bandar narkoba di jaringannya. Zul bertugas mengemas narkoba juga menjadi kurir narkoba.

“Dia kenal dengan bosnya. Dia pasti tahu barang itu, dia ikut mengemas, juga mengantarkan,” kata Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya saat itu, AKBP Iqbal Simatupang, 12 Maret 2019.

Saat ditangkap, Zul sudah mengetahui ada sosok bernama Casanova yang merupakan bandar tertinggi di jaringan peredaran narkoba di mana dirinya begabung. Belakangan, diketahui, Casanova yang dimaksud adalah Fredy Pratama.

Fredy disebut berperan sebagai bandar yang memiliki semua narkotika yang diedarkan jaringan Zul. Dia menyuruh para bandar-bandar di bawahnya untuk mengedarkan narkoba itu.

Dalam kasus ini, ada empat kelompok jaringan peredaran narkoba yang disuplai Fredy. Dan, Fredy adalah buronan Interpol.