Amanda Manopo (Foto: Instagram/Amanda Manopo)

JAKARTA, Eranasional.com – Artis cantik Amanda Manopo dipanggil Bareskrim Polri. Dia diduga mempromosikan situs judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivif Agustiadi Bachtiar membenarkan pemeriksaan itu.

“Hari Senin ini akan dilaukan pemeriksaan, klarifikasi kepada saudari Amanda Manopo terkait dugaan endorsement yang diduga sebagai situs judi online,” kata Adi Vivid, Senin (2/10/2023).

Amanda memenuhi panggilan tersebut. Dia menyatakan akan memberi keterangan usai diperiksa. Adi Vivid berjanji akan kembali memberikan keterangan usai Amanda diperiksa.

“Updtae mengenai hasil akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan,” ucapnya.

Sebelum Amanda, sejumlah artis telah diperiksa oleh polisi di kasus yang sama yaitu, Wulan Guritno, Yuki Kato, dan Cupi Cupita. Semuanya beralibi tidak mengetahui jika game yang mereka promosikan mengandung judi.

Mereka mengira hanya mempromosikan permainan biasa tanpa ada unsur judi. Alasan itu tidak serta merta dipercaya polisi.

Kata Adi Vivid, influencer bisa dikenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 jo 27 yang hukumannya 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.