JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi, salah satunya adalah Irwan D Mussry, suami artis Maia Estianty. Kasus apa?
Irwan D Mussry dipanggil terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya saudara Irwan D Mussry,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (20/9/2023).
Selain Irwan, empat saksi lainnya yang dimintai keterangan yaitu Beni Novri Basran dan Abdurokhim SIP, keduanya adalah apartur sipil negara (ASN), serta Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna, pihak swasta.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Selain itu, Eko juga dicekal selama enam bulan agar tidak dapat berpergian ke luar negeri.
Selain Eko Darmanto, KPK juga mencekal Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri), Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti), dan Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti).
Tinggalkan Balasan