Tiktoker Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dalam kasus makan daging babi sambil baca Bismillah. (Foto: Instagram/Lina Mukherjee)

JAKARTA, Eranasional.com – Gara-gara memakan daging babi sambil baca Bismillah, tiktoker Lina Mukherjee, divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang. Hakim menilai Lina Mukherjee secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Lina Mukherjee dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subside 3 bulan kurungan penjara,” ucap hakim, Selasa (19/9/2023).

Putusan Majelis Hakim Palembang ini masa persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, Luna Mukherjee menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu, belum memutuskan apakah banding atau menerima.

“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap Luna Mukherjee.