JAKARTA, Eranasionanl.com – Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan terhadap artis senior Wulan Guritno untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Wulan Guritno diminta datang ke Bareskrim, Kamis (7/9/2023) hari ini.
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan mendalami maksud dan tujuan WG (Wulan Guritno) mempromosikan konten judi online tersebut,” kata Ramadhan.
Wulan diduga mempromosikan judi online yang sedang diberantas. Ramadhan mengatakan pihaknya telah memetakan sejumlah publik figur yang diduga terlibat di kasus judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar keterlibatan mempromosikan judi online bisa dikenakan hukuman pidana 6 tahun penjara.
“Bagi yang mempromosikan judi online bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 yang hukumannya 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” ucap Adi Vivid.
Sementara itu, Bucie Lee, manajemen Wulan menjelaskan bahwa sang artis sebenarnya adalah korban di kasus ini. Katanya, Wulan mengira konten yang dipromosikan adalah game online, bukan situs judi online.
“Justru mbak Wulan merupakan korban juga,” ujarnya.
Terlebih, ungkap Bucie Lee, sebelumnya banyak artis lainnya yang lebih dulu mempromosikan situs judi online tersebut.
“Banyak artis-artis besar yang lebih dulu mempromosikan situs judi online itu sebelum mbak Wulan,” pungkas Bucie Lee.
Tinggalkan Balasan