Polres Metro Jakarta Barat menetapkan pesulap Oge Arthemus sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis ganja. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Pesulap Oge Arthemus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ganja. Rumahnya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, digeledah polisi.

Dalam penggeledahan itu polisi menyita biji-biji ganja yang disembunyikan Ige di lemari pakaiannya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menceritakan kasus ini terungkap berawal dari informasi adanya penyalahgunaan ganja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap teman Oge Arthemus berinisial AH.

“Dari AH didapatkan barang bukti 3 botol biji ganja dan 5 pot tanaman ganja, dan 1 pak pupuk,” jelas Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

Berdasarkan pengakuan AH, biji ganja itu didapat dari Oge alias IAS alias OA. Polisi lalu menangkap Oge di salah satu hotel di Yogyakarta, Jumat (25/8).

“Dari tersangka OA diamankan 3 klip biji ganja seberat 17,62 gram, 1 klip seberat 0,5 gram puntung ganja bekas pakai, 1 alat linting ganja, 10 pak papir, 1 pak pupuk hidroponik yang disimpan di lemari OA,” paparnya.

“Hasil tes urine yang dilakukan, dia (Oge Arthemus) dinyatakan positif,” sambung Syahduddi.