Jessica Iskandar (Foto: Instagram @inijedar)

JAKARTA, Eranasional.com – Pelaku penipuan modus sewa mobil dengan korbannya artis Jessica Iskandar menjadi buronan Interpol. Red notice terhadap tersangka Christopher Stefanus Budianto (CSB) telah diterbitkan.

Penerbitan red notice ini seiring diketahuinya CSB tengah berada di luar negeri.

“Interpol telah menerbitkan red notice terhadap tersangka CSB. Kami telah menerimanya pada 4 Agustus 2023,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (25/8/2023).

Dia memastikan penyidikan kasus penipuan tersebut masih berjalan. Saat ini polisi tengah berkoordinasi dengan Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri terkait keberadaan CSB.

“Penyidik masih menunggu koordinasi dari Interpol dalam pencarian dan penyerahan tersangka CSB berdasarkan kewenangan otoritas kepolisian negara di mana tersangka berada,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Trunoyudo, penyidik juga secara intens berkomunikasi dengan kuasa hukum Jessica Iskandar terkait setiap langkah dan perkembangan proses penyidikan.

Awal Mula Kasus Penipuan

Kasus ini berawal dari rencana bisnis penipuan mobil antara Jessica Iskandar dengan CSB. Awalnya, Jessica menitipkan mobilnya kepada tersangka untuk disewakan.

Jessica Iskandar (Foto: Instagram @inijedar)

Berjalannya waktu, CSB menawari Jessica untuk berbisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada sang artis untuk dibelikan mobil, dan Jessica menyetujui. Lalu, Jessica mengirimkan uang kepada CSB hingga senilai Rp9,8 miliar.

Namun, apa yang dijanjikan pelaku perihal bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai dengan kenyataan. Jessica pun menganggap CSB tidak memiliki itikad baik dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkannya.

Jessica juga mengetahui bahwa surat-surat mobil tersebut sudah tidak ada, dan sebagian mobil diambil oleh orang lain.

Jessica kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan.

Laporan Jessica Iskandar tercatat dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Jessica menyebut ada 11 mobil mewah miliknya dan uang US$30.000, totalnya Rp9,8 miliar yang dibawa kabur oleh tersangka, CSB.