Aktor senior Pierre Gruno ditahan polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengunjung bar di Cilandak, Jakarta Selatan.

JAKARTA, Eranasional.com – Korban penganiayaan dengan tersangka aktor senior, Pierre Gruno, mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandy mengatakan korban mengajukan permohonan mencabut laporannya dengan alasan kemanusiaan.

“Alasan dari korban untuk mencabut laporan pada dasarnya karena kemanusiaan. Korban telah memaafkan karena melihat itikad baik dari pihak tersangka melalui keluarganya yang mendatangi pihak korban dan memaafkanlah,” kata AKBP Irwandy, Selasa (15/8/2023).

Tak hanya itu, korban dan Pierre juga telah bersepakat untuk berdamai. “Yang pertama permohonan RJ (restorative justice), yang kedua permohonan pencabutan laporan polisi dan yang ketiga kesepakatan perdamaian yang dilayangkan kepada kami. Jadi itu merupakan salah satu syarat materil dalam penanganan perkara melalui mekanisme RJ atau keadilan restorative,” jelas Irwan.

Namun, jelas Irwan, Pierre tidak serta merta langsung dibebaskan dari tahanan. Karena polisi harus melakukan gelar perkara khusus terlebih dahulu dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap dua belah pihak.

“Selama proses restorasi justice berlangsung tersangka masih dalam penahan penyidik sampai prosesnya selesai,” terangnya.

Melalui kuasa hukumnya, Hornaning mengatakan Pierre Gruno telah meminta maaf sehingga muncul kesepakatan damai.

“Salah satu alasan klien saya mau mencabut laporan karena Pak Pierre telah menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya, Senin (14/8/2023) malam.

“Dari pihak Pak Pierre, dalam hal ini keluarga, menyampaikan permintaan maaf dan menyampaikan pesan dari Pierre Gruno bahwa dirinya sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf dengan sedalam-dalamnya kepada klien kami, sehingga dalam hal ini atas permohonan maaf dan permohonan dari keluarga, kita sepakat untuk melangkah ke proses restorative justice,” sambungnya.

Setelah dengan berbagai pertimbangan, Hornaning menyebut kliennya memutuskan memaafkan Pierre Gruno. Kasus ini diselesaikan secara restorative justice.

Mengenai proses RJ, kata Hornaning, korban menyerahkan sepenuhnya kepada polisi. “Kami akan mengikuti proses selanjutnya yang mana hari ini kami sudah menyampaikan restorative justice dalam perkara Pierre Gruno,” pungkasnya.