JAKARTA, Eranasional.com – Polres Metro Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan aktor senior Pierre Gruno terkait kasus penganiayaan pengunjung di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
“Kami sudah menerima permohonan penangguhan dari tersangka PG (Pierre Gruno). Tapi kami putuskan untuk menolak permohonan itu,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (18/7/2023).
Ade Ary menyebutkan bahwa kasus Pierre Gruno saat ini sudah masuk tahap pemberkasan.
“Sedang proses pemberkasan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pierre Gruno, Charles, mengungkapkan alasan kliennya mengajukan penangguhan penahanan yaitu usianya yang sudah memasuki lanjut usia (lansia). Selain itu faktor kesehatan yang menjadi pertimbangan.
“Ini suratnya yang menerangkan bahwa klien kami sudah berusia 70 tahun, memiliki riwayat penyakit jantung dan darah tinggi,” kata Charles.
Alasan lainnya, Pierre Gruno disebut sebagai tulang punggung keluarga. “Beliau masih memiliki tanggung jawab untuk menafkahi keluarga,” imbuh Charles.
Polres Metro Jaksel telah menetapkan aktor senior Pierre Gruno sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pria di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jaksel.
Kasat Reskrim Polres Metyro Jaksel AKBP Irwandy mengatakan Pierre dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pierre ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/7) lalu.
Tinggalkan Balasan