Gideon Tengker (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Sidang perdana gugatan perdata Gideon Tengker atas mantan istrinya, Rieta Amilia, ditunda hingga 6 Juli 2023.

Sidang ditunda karena hakim ketua menyatakan alamat rumah Rieta Amilia belum terkonfirmasi. Hal itu diketahui setelah surat panggilan alias relaas yang dikirim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke alamat tergugat dikembalikan oleh pos. Sehingga, Rieta Amilia belum menerima surat panggilan.

“Dari relaas panggilan, untuk tergugat 1 (Rieta Amilia) relaas yang disampaikan ke alamat tersebut itu, alamat yang dimaksud tidak ada,” ucap Ketua Hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

“Jadi, relaas yang dikirimkan lewat pos itu dikembalikan ke pengadilan. Tolong diperbaiki untuk alamatnya, nanti akan diproses kembali,” lanjutnya.

Ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gideon mengatakan dia hanya meminta haknya dari harta yang didapatkan selama menikah.

“Kita berserah saja. Berdoa ya kita berdoa. Saya cuma minta hak saya. Hak dari seluruh perceraian yang resmi. Itu saja,”kata Gideon saat ditemui di PN Jaksel, Kamis, (22/6/2023).

Menurut Gideon Tengker, Rieta Amilia seharusnya membagi rata harta gono-gini dari pernikahannya.

“Itu kan hukumnya siapa pun yang berhasil, kalau cerai dia harus berbagi,” ucap kakek Rafathar dan Rayyanza tersebut.

Adapun total nilai aset yang diperjuangkan oleh Gideon Tengker mencapai angka Rp300 miliar.

Deretan aset yang dimasukkan ke dalam gugatan tersebut, yakni empat rumah yang berada di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Rumah Produksi Frame Ritz, Restoran Rietz Kitchen.

Selain itu ada penginapan Resort Wyndham, Tamansari Jivva di Bali, Rumah Luwih Beach Resort di Bali, dan 3 unit Apartemen di The Capital Residence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Diketahui Gugatan Gideon Tengker terhadap Rieta Amilia didaftarkan pada Rabu (31/5/2023) dan telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.