MA
Rezky Aditya (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Kasus artis Rezky Aditya dan perempuan bernama Wenny Ariani akhirnya kembali menjadi sorotan.Usai permohonan kasasi yang diajukan Rezky Aditya kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Rezky Aditya.

Penolakan itu menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan Rezky sebagai ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita, buah hubungannya dengan Wenny Ariani.

“Menolak,” demikian singkatnya amar putusan MA yang dilaporkan oleh situs web resminya pada Selasa (13/6/2023)

Menanggapi hal tersebut, Ferry Aswan sebagai kuasa hukum Wenny Ariani menyebut pihaknya juga sudah mengetahui hal tersebut. Wenny selaku kliennya ikut senang dengan hasil tersebut.

“Sudah saya cek itu benar. Saya sudah kasih tau juga ke Bu Wenny. Ya alhamdulillah bersyukur berarti perjuangannya hasilnya positif,” tutur Ferry Aswan saat dihubungi awak media, Selasa (13/6/2023).

Setelah menerima amar putusan dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten, Wenny akan menuntut hak nafkah. Sebab, hal itu merupakan hak anak Wenny.

“Dengan terbuktinya Rezky sebagai ayah biologis kan ini ada hubungan keperdataan, Itu bersangkutan dengan nafkah untuk anak, kan ada semua biaya pendidikan, biaya kesehatan kan ada semua itu diatur,” kata Ferry melanjutkan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah mengabulkan gugatan Wenny Ariani yang menyatakan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak perempuannya. Berikut amar putusan PT Banten yang sempat diunggah Wenny melalui Instagramnya.

Sebagaimana diketahui, Wenny Ariani muncul dengan pengakuan mengejutkan pada 2021. Saat itu, ia mengaku memiliki anak dari hasil hubungan masa lalu dengan aktor Rezky Aditya.

Pengakuan Wenny muncul setelah sang aktor menikah dan memiliki anak dengan Citra Kirana hingga membuat heboh. Namun, Rezky tidak menggubris klaim Wenny.

Wenny kemudian menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang agar sang aktor mengakui anak tersebut sebagai anak kandungnya. Wenny juga meminta agar harta kekayaan Rezky, berupa rumah dan kendaraan roda empat, disita. Selain itu, Wenny juga menuntut kerugian materil dan imateriel dengan total Rp17,5 miliar.