Ari Wibowo dan Inge Anugrah (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Sidang lanjutan perceraian aktor Ari Wibowo dengan Inge Anugrah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

Namun keduanya tidak hadir dalam persidangan kali ini dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum Ari Wibowo, Ricky Saragih, mengatakan pembacaan gugatan cerai dari kliennya selaku penggugat, batal dilakukan karena adanya masalah administrasi. Selain itu ada juga perubahan pada isi gugatan.

“Mulanya hanya percekcokan yang tak bisa diselesaikan, kami akan masukan detil tentang orang ketiga,” kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

Menurut Ricky, kliennya memasukan unsur orang ketiga setelah Inge terus membela diri tak punya Pria Idaman Lain (PIL).

“Kan dari kemarin mbak Inge bilang tidak ada orang ketiga. Nah dalam gugatan ini kami cantumkan hal tentang orang ketiga, kami ada buktinya,” ucapnya.

Bukan asal tuduh, Ricky memastikan pihaknya memiliki bukti terkait dugaan perselingkuhan Inge.

“Ada lah buktinya. Cuma yang bisa kami sampaikan, mas Ari punya bukti file dugaan orang ketiga (perselingkuhan) ini. Nanti kami akan lampirkan dalam bentuk surat,” bebernya.

Sebelumnya, Ari Wibowo mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 3 April 2023. Gugatan Ari teregistrasi nomor perkara 324/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.