Shandy Aulia (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Sidang perceraian Shandy Aulia dan David Herbowo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan gugatan yang diajukan Shandy Aulia, David Herbowo kembali mangkir. Perwakilan hukum David juga tak muncul di persidangan.

Atas mangkirnya David Herbowo dalam sidang cerai, pihak Shandy mengaku bakal mengajukan putusan verstek kepada majelis hakim.

Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meski telah dipanggil secara resmi dan patut.

Putusan verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidakhadiran tergugat atas alasan yang tidak sah.

“Kalau prosedur hukumnya kalau sudah tiga kali dipanggil dan sudah memberikan bukti-bukti, bisa mengajukan verstek,” ungkap Wijayono Hadi Sukrisno selaku tim kuasa hukum Shandy ditemui seusai sidang.

Namun, permohonan putusan verstek belum diajukan oleh Shandy Aulia karena menunggu prosedur persidangan.

“Belum (diajukan) karena prosesnya harus dilewati, harus ada pembacaan gugatan, pemanggilan saksi, karena prosedur hukumnya harus dilalui,” jelasnya.

Sementara itu ditanya soal kondisi Shandy Aulia, Wijayono mengaku kliennya baik-baik saja, aktivitas Shandy juga tak terganggu dengan perceraian ini.

“Kemarin sudah sempet ketemu (Shandy) dan kondisinya baik-baik aja, jadi aktivitasnya berjalan seperti biasa,” tuturnya.