JAKARTA, Eranasional.com – Artis Venna Melinda mengucap syukur setelah suaminya, Ferry Irawan dapat vonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT.
Venna Melinda mengatakan vonis tersebut membuktikan bahwa Ferry Irawan telah bersalah.
“Alhamdulillah aku mendapat keadilan,” kata Venna Melinda dalam tayangan Cumicumi, Baru-baru ini.
Ibunda Verrell Bramasta itu tidak ambil pusing soal seberapa besar vonis Ferry Irawan terkait kasus KDRT.
Venna Melinda menilai vonis tersebut merupakan kewenangan pihak pengadilan.
Saat ini, dia ingin fokus terhadap proses perceraian dengan Ferry Irawan.
“Fokus ke cerai karena aku ingin cerai,” ucap Venna Melinda.
Ferry Irawan divonis hukuman satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Sidang vonis Ferry Irawan digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5).
Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto mengatakan Ferry Irawan telah dinyatakan bersalah atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Oleh sebab itu, Ferry Irawan masih harus mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri. Hukuman yang diterima sang aktor lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Ferry Irawan sebelumnya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Adapun Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas kasus KDRT ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023.
Ferry Irawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan ditahan di Lapas Kediri.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan