Ilustrasi Revenge Porn. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Kasus video syur menyeret nama artis Rebecca Klopper, hingga namanya menjadi topik perbincangan hangat di media sosial. Hal yang disayangkan setiap ada permasalahan seperti ini adalah banyak warganet yang justru meminta link. Bahkan, ada pula yang dengan sengaja ikut menyebarluaskannya.

Padahal, sejumlah ahli sudah mengingatkan bahaya di baliknya. Salah satunya berhubungan dengan hujatan yang bisa menjadi pemicu seseorang mengalami depresi.

Sebab, hal tersebut tergolong revenge porn dan tak sedikit warganet yang turut menyinggung istilah ini untuk mengingatkan para pencari link video syur selebriti agar berhenti.

Adapun kata-kata itu mungkin masih tabu bagi sebagian orang. meski sudah seringkali terjadi, termasuk di Indonesia.

Lantas, apa pengertiannya dan bahayanya untuk seseorang yang bersangkutan? Adakah hukum yang menjerat? Berikut informasinya.

Revenge porn merupakan salah satu jenis pelecehan seksual yang dilakukan secara digital. Seseorang biasanya akan menyebarluaskan foto atau video syur tanpa adanya persetujuan dari mereka yang menjadi objek.

Hal ini juga sering dihubungkan dengan balas dendam berupa ancaman atau pemerasan. Tepatnya agar keinginan si penyebar bisa dipenuhi. Adapun file itu pun kerap diambil tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Pelaku revenge porn bukan hanya pasangan, tetapi bisa juga dilakukan oleh rekan kerja, sahabat, anggota keluarga, hingga orang asing yang mungkin belum dikenal lama dari media sosial.

Untuk melakukan aksinya, mereka biasanya sudah memperoleh akses data pribadi korban dan kemudian menyebarluaskannya ke publik dengan berbagai alasan. Hal seperti ini tentu memiliki dampak negatif bagi psikologis seseorang yang menjadi objek.

Melansir dari Web Md, sebuah studi menemukan 93 persen dari orang-orang yang menjadi korban revenge porn mengalami tekanan emosional yang tinggi, paranoia, dan depresi. Akibatnya, mereka sulit mengendalikan emosi, sering merasa bersalah, hingga berpikiran untuk mengakhiri nyawanya.

Belum lagi, para korban juga mulai menarik diri dari kehidupan bersosial karena hal tersebut membuat mereka merasa malu atau tidak berharga.

Korban revenge porn juga sering merasa ada yang membuntuti secara online. Kondisi seperti ini dapat digolongkan sebagai trauma seksual.

Dalam beberapa kasus, bahkan ada yang melapor bahwa kejadian tersebut membuat mereka kehilangan pekerjaan serta merusak hubungannya dengan keluarga.

Mereka pun berujung memutuskan untuk tidak melamar pekerjaan karena khawatir perusahaan akan menemukan foto, video, atau artikel yang bersangkutan.

Kasus revenge porn selebriti yang membuat publik geger sempat terjadi pada Desember 2020 lalu. Di mana video berdurasi 19 detik milik seorang artis berinisial GA tersebar luas di dunia maya.

Saat itu, polisi pun menetapkan GA sebagai tersangka dan dijatuhkan Pasal  29  UU Nomor  44  Tahun  2008  tentang  Pornografi  (UU  Pornografi) serta Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu, jika merasa menjadi korban revenge porn, segera hubungi Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) terdekat.

Pastikan juga sudah mengumpulkan bukti-bukti agar pelaku bisa segera ditindaklanjuti. Lalu, terkait kesehatan mental, pastikan berkonsultasi dengan ahlinya atau mencari pertolongan melalui hotline 119 ext. 9 serta Halo Kemenkes 1500-567 yang tersedia 24 jam.