JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap artis peran Ferry Irawan dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap istrinya, Venna Melinda.
Majelis Hakim diketuai Boedi Haryantho menilai Ferry hanya terbukti melakukan Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp5.000,” kata Boedi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Selasa (23/5/2023).
Menurut Hakim, KDRT yang dilakukan Ferry yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari terhadap Venna Melinda.
“Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan,” kata Boedi.
Karena itu, majelis hakim menyebut Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat sebagaimana dakwaan Pasal 44 ayat (1).
“Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut,” ucap Boedi.
Menanggapi vonis hakim itu penasihat hukum Ferry Irawan, Michael Pardede menyatakan masih pikir-pikir.
Tinggalkan Balasan