JAKARTA, Eranasional.com –Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Chova telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Laporan itu dilayangkan langsung oleh Aktivis Pemuda Bandung Barat.
“Kami warga Bandung Barat mendorong upaya penyidikan dan penyelidikan yang akan dilakukan KPK atas laporan kami,” ujar Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat, Bilal Al Fariz dalam keterangannya, Jumat, (12/5/2023)
Kata Bilal, Hengky telah melakukan pemungutan atas rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemda Bandung Barat. Seperti diketahui, Rotasi mutasi jabatan dinilai tidak sesuai dengan aturan diantara dari.
Staf pelaksana promosi ke eselon IVA, seperti Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Sub Bagian (Subag) yang dipromosikan langsung menjadi eselon 3B atau 3A.
“Terus juga dari eselon IV A ke eselon III B, seperti dari Kasi atau Subag ke jabatan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Kepala Bidang (Kabid). padahal tidak boleh dari eselon 4A langsung ke esselon 3A,” katanya
Meski demikian, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat, Asep Sudiro, mengatakan rotasi jabatan yang dilaksanakan sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
“Dari sisi hukum tentu rotasi mutasi itu sudah sesuai aturan. Seharusnya sebelum melaporkan, mereka mengkaji dulu apakah ini melanggar ketentuan atau tidak. Mereka ini gagal paham soal rotasi mutasi. Jangan samakan ASN (aparatur sipil negara) sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV,” ujar Asep Sudiro, Jumat (12/5/2023)
Asep menjelaskan, ada kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi.
Tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah jabatan administrator atau eselon III dan jabatan pengawas eselon IV.
Kebijakan untuk rotasi mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
“Jelas pelapor gagal paham. Sekarang enggak ada eselon IV, yang ada pejabat fungsional. Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya enggak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan bupati sudah betul sesuai aturan hukum berlaku,” jelas Asep
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa masih akan melakukan pengecekan atas laporan tersebut. Jika memang laporan tersebut memang memenuhi syarat dan ketentuan laporan, maka KPK pun berhak memprosesnya.
“Kami pasti tindaklanjuti dengan lebih dahulu di verifikasi dan telaah oleh tim pengaduan. Untuk memastikan persyaratan laporan sebagaimana ketentuan. Termasuk apakah ada kewenangan KPK terkait materi laporan tersebut,” kata Ali saat dikonfirmasi awak media.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan