JAKARTA, Eranasional.com –Tenri Anisa dan kuasa hukumnya resmi melaporkan musisi Virgoun dan istrinya, Ina Idola Rusli ke pihak Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2022) malam. Keduanya dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial. Itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP juncto pasal 45 UU ITE,” ujar kuasa hukum Tenri, Teguh Putra, kepada wartawan di Kantor Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam.
Tak hanya ditujukan pada Virgoun dan Ina, Teguh menyebut bahwa laporan juga berlaku untuk sejumlah akun media sosial yang ikut menyebarluaskan informasi yang disampaikan Ina sebelumnya.
“Adapun pihak yang kami laporkan, setelah kami berkonsultasi karena ini di media sosial jadi siapa pun yang me-ngepost, me-repost, menyebarluaskan itu semuanya dilakukan penyelidikan,” ucap Teguh.
“Jadi tidak hanya tertuju pada Inara ataupun Virgoun, tapi semua pihak yang ikut me-repost menyebarluaskan itu akan nanti jadi ranahnya kepolisian untuk bisa memeriksa,” sambungnya.
Didampingi ibu dan pacarnya, Tenri menyampaikan setidaknya dua buah bukti untuk menguatkan laporannya kepada pihak kepolisian.
“Buktinya ada dua, satu surat pernyataan yang di posting, yang isinya itu mencatut nama klien kami, kemudian di situ ada statement menyatakan melakukan hubungan badan,” ungkap Teguh.
“Kedua buktinya adalah highlight dari Instagram Story Inara yang dengan menyebut pelakor. Itu kita sudah capture kita sudah sampaikan ke penyelidik,” lanjutnya.
Karena itu selain akan menjerat Ina dan Virgoun, kata Teguh, besar kemungkinan laporan itu juga dapat diberlakukan pada akun media sosial serupa yang menyebarkan informasi tersebut.
“Itu terbuka, siapa saja. Memang buktinya kami tujukan kepada saudari Inara tapi dalam proses penyelidikan nanti akan terbuka lagi,” kata Teguh.
Tinggalkan Balasan