JAKARTA, Eranasional.com – Selebgram Ajudan Pribadi yang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat sejak pertengahan Maret 2023, karena kasus penipuan mencapai Rp1,3 milliar sudah dilepaskan. Dia dibebaskan dengan restorative justice, setelah si pelapor, Arbi Leo mencabut laporannya.
“Iya, sudah kita lepas. Sudah kita restorative justice,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Syahduddi mengatakan, pelapor yang memang mengenal Ajudan Pribadi mencabut laporan karena ingin menyelesaikan kasus pidana tersebut secara kekeluargaan.
Arbi Leo percaya Ajudan Pribadi akan bertanggungjawab, mengganti kerugiannya.
“Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya,” ucap Syahdudi.
Rupanya, dikatakan oleh Syahduddi bahwa Ajudan Pribadi sudah dilepaskan sejak sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023 kemarin.
“Tanggal 20 April sudah kita lepas. Karena korban mencabut laporannya,” terangnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ajudan Pribadi karena melakukan tindak pidana penipuan. Ajudan Pribadi menipu dengan modus jual beli mobil Mercy dan Land Cruiser senilai Rp1,3 miliar.
Pria bernama lengkap Muhammad Akbar Pera Baharudin itu ditangkap di Jalan Bontang, Bondoala, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (12/3/2023).
Ajudan Pribadi ditangkap setelah dilaporkan seorang pengusaha berinisial A (39) atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil Mercedes-Benz G63 dan Toyota Land Cruiser.
Tinggalkan Balasan