Eranas – Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara.
“Vanessa Angel dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, setelah penyelidikan mendapatkan bukti yang bersangkutan terlibat dalam kasus prostitusi artis,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019)
Penetapan ini menyusul ditemukan bukti data digital forensik berupa foto dan video vulgar Vanessa Angel dari ponsel mucikari Siska.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES. Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video,” kata Irjen Luki.
Pada keterangan sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan penyidik menemukan foto dan video vulgar artis Vanessa Angel. Itu didapat dari ponsel milik Endang Suhartini alias Siska alias ES, mucikari yang menjual Vanessa Angel.
“Dari rekam jejak digital handphone milik tersangka ES, kita temukan foto dan video tidak senonoh yang selama ini dijadikan alat pendukung untuk menawarkan jasa seks,” kata Barung.
Kobes Frans Barung mengatakan, bukan tidak mungkin akan ditemukan data lain terkait praktik prostitusi yang dijalani Siska. “Ini masih 20 persen dikerjakan tim digital forensik,” katanya. (drn)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan