Lia Ladysta (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Gugatan cerai Pedangdut Lia Ladysta terhadap Munawir Nadjib akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Majelis hakim memutuskan secara verstek gugatan cerai Lia Ladysta karena pihak tergugat tidak pernah hadir dalam sidang tersebut.

“Hakim mengabulkan, perceraian Lia dari suaminya pada hari ini 5 April 2023. Jadi sudah ketok putusan tingkat pertama, tapi tinggal nunggu adalah perlawanan dari putusan ini,” ucap Deolipa kuasa hukum Lia di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Putusan tersebut belum berkekuatan tetap karena pihak suami masih diberikan waktu satu minggu untuk melakukan banding. Namun mantan personel Trio Macan itu yakin hal tersebut takkan terjadi.

“Karena inikan verstek tapi kemungkinan tidak, kecil sekali kemungkinan kalau ada perlawanan, karena masih dipenjara gak mungkin juga kasih perlawanan,” katanya.

Lia sendiri sedari awal memang ingin berpisah setelah Munawir ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara lantaran diduga melakukan tindak korupsi untuk modal judi online.

Makanya, sang suami juga tak akan ikut campur atas keputusan yang dibuatnya.

“Dia (Munawir Nadjib) mengikuti keputusanku saja, biar cepat selesai,” tutupnya.