JAKARTA, Eranasional.com – Viral beredar di media sosial video eksekusi cambuk kepada seorang perempuan di Kota Lhokseumawe, Aceh menjelang Ramadan pada Selasa (21/3).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe mengadakan eksekusi cambuk di depan Halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) kepada terpidana pelanggaran syariat Islam karena zina.
Keduanya dicambuk sebanyak 100 kali berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe pada 16 Maret 2023
Warga Kota Lhokseumawe ini masing-masing bernama Ali Syahbana Alamsyah dan Dea Amanda Putri binti Armansyah
Eksekusi cambuk ini secara terbuka dengan disaksikan puluhan warga.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana menjelaskan, eksekusi ini digelar dimuka umum untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang melanggar syariat Islam.
Bagi warga yang menonton juga menjadi pelajaran untuk tidak melanggar aturan Islam lagi
“Mereka bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Sebelumnya keduanya adalah iparan dan wanita sudah punya suami, laki-lakinya sudah punya istri, namun dipergoki oleh warga telah berzina,” ucapnya.
Keduanya melanggar pasal 3 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pihaknya meminta masyarakat, terutama di Kota Lhokseumawe untuk menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun maupun tindak pidana lainnya.
“Semoga kejadian seperti ini menjadi yang terakhir di kota yang sedang gencar-gencarkan melakukan penindakan terhadap pelanggar syariat Islam tandasnya.
Tinggalkan Balasan