JAKARTA, Eranasional.com – Kasus penipuan dan penggelapan dengan pelapor sekaligus korban, Jessica Iskandar, telah menemui titik terang.
Christoper Steffanus Budianto (CSB) alias Steven ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas laporan Jessica Iskandar dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan CSB sebagai tersangka.
“Pada 7 Maret kami sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) berkaitan dengan laporan di Polda Metro Jaya terhadap terlapor CSB, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya,” kata Rolland E Potu saat jumpa pers di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Peningkatan status CSB dari saksi menjadi tersangka ini merupakan buah hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
“Kepada tim penyidik kami telah menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa menyerahkan bukti dua alat bukti yang cukup, penyidik meyakini dari gelar perkara dan telah ditetapkan tersangka terlapor berinisial CSB tersebut,” ujar Rolland E Potu.
Jessica Iskandar mengaku bersyukur dengan ditetapkannya CSB sebagai tersangka. Ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam membantu kasus ini.
“Yang pasti bersyukur, dengan proses yang panjang ini bisa sampai di titik ini itu luar biasa banget, terimakasih buat suami, tim pengacara, dan yang pasti aku terimakasih untuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas penanganan kasus ini dan lega bahwa terlapor CSB saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Jessica Iskandar.
“Ini buah perjuangan kita semua menggapai keadilan. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, buat orang yang berbuat jahat jangan macem-macem, karena hukum di Indonesia itu akan tetap bisa ditegakkan seadil-adilnya,” tambahnya.
Diketahui, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.
Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan