JAKARTA, Eranasional.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menyerahkan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Ferry Irawan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Berkas penganiayaan dengan korban Venna Melinda itu sebelumnya dikembalikan jaksa karena belum lengkap.
“Kami sampaikan terkait kasus penganiayaan dengan pelapor Saudara Venna Melinda dan terlapor Saudara Ferry Irawan, penyidik sudah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan pada 21 Februari berkas belum dinyatakan lengkap,”kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto kepada awak media, Senin (6/3)
“Berkas dikembalikan karena diperlukan keterangan tambahan dari saksi dan ahli. Pada 3 Maret lalu, kata Dirmanto, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan sudah meminta pendapat terhadap tiga ahli. Yaitu ahli psikologi, kedokteran, dan ahli pidana,” sambungnya
Setelah itu, lanjut Dirmanto, penyidik memasukkan keterangan tambahan dari saksi dan ahli tersebut di berkas sesuai petunjuk jaksa.
“Dan berkas tersebut sudah dikembalikan lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ucapnya.
Diketahui Ferry ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT setelah dilaporkan istrinya sendiri, Venna Melinda. Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi saat Ferry dan Venna menginap di sebuah kamar hotel di Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, gara-gara itu hidung Venna mengalami luka.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan