JAKARTA, Eranasional.com – Belum lama ini Teddy Pardiyana bisa menghirup udara bebas. Hal tersebut setelah dia dinyatakan menjadi tahanan kota pada 10 Februari 2023.
Namun kurang dari sebulan setelah putusan itu, Teddy Pardiyana kembali dijebloskan ke penjara. Saat ini, terdakwa kasus penggelapan aset Rizky Febian itu, berada di rutan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat.
“Pak Teddy menjadi tahanan titipan di Rutan Kebon Waru. Jadi ini bukan tahanan tetap,” kata Wati Trisnawati, pengacara Teddy Pardiyana dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Jumat (3/3).
Pengacara Teddy Pardiyana menjelaskan, keberadaan kliennya di rutan sebagai bagian dari proses menunggu putusan. Sebab ia telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
“Infonya akan keluar secepatnya. Semoga putusannya bagus dan memerintahkan pak Teddy keluar dan menjadi tahanan kota kembali,” jelas pengacara Teddy Pardiyana.
Wati Trisnawati juga berharap, putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung bisa lebih ringan ketimbang vonis dari Pengadilan Negeri Bandung atas hukuman Teddy Pardiyana.
Sebagai informasi, Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung. Suami almarhumah Lina Jubaedah ini terbukti bersalah atas kasus penggelapan aset Rizky Febian berupa mobil.
Putusan ini sebenarnya sudah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana kala itu, JPU menuntut agar Teddy Pardiyana dipenjara selama dua tahun.
Tinggalkan Balasan