Vicky Prasetyo dan kuasa hukumnya, Razman Nasution. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com –Pihak Vicky Prasetyo optimis bakal penjarakan Angel Lelga setelah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum pria yang dijuluki Gladiator itu percaya diri sebab menurut mereka, status laporan tersebut telah naik sidik

“Ada revisi dari KUHP baru, sebelumnya ada pasal-pasal semuanya antara 4-6 tahun. Karena itu saya berkeyakinan Angel Lelga ini dapat ditahan Polres Jakpus dan PMJ dengan laporan,”tegas Razman Nasution selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023)

Dalam kesempatan itu, Rahmat Riadi, tim kuasa hukum lainnya menjelaskan laporan kliennya terhadap Angel Lelga disangkakan dengan pasal berlapis.

“Ada empat pasal, pertama, pasal 27 ayat 3, kedua pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan atau pasal 310 KHUP Pidana dan atau pasal 311 KHUP pidana,”paparnya.

“Rangkaian pasal-pasal itu, menambah keyakinan penyidik dapat menahan Angel Lelga apabila sudah naik statusnya menjadi tersangka. Tentunya diuji melalui ahli yang sudah ada,”tambahnya

Kendati ada peluang untuk memenjarakan Angel Lelga, Vicky memilih enggan berkomentar karena persoalan itu menurutnya adalah ranah kuasa hukum. Ia hanya berusaha kooperatif dengan proses pemeriksaan.

“Kalau itu (penjarakan Angel Lelga) kuasa hukum yang lebih paham. Kalau saya pribadi hanya menjalankan panggilan saya terima beberapa hari sebelumnya,” tutupnya

Diketahui laporan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga terkait kasus pencemaran nama baik dibuat di Polda Metro Jaya pada 23 Agustus 2020. Dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP

Laporan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga teregister dengan nomor polisi LP/4982/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ. Dalam perjalanannya, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.