Selebgram Clara Shinta. (Foto: INSTAGRAM)

JAKARTA, Eranasional.com – Selebgram Clara Shinta melaporkan kasus perampasan mobil secara paksa oleh sekelompok debt collector ke Polda Metro Jaya. Peristiwa ini sempat viral di media sosial.

Menurut Clara, aksi perampasan terhadap mobilnya itu terjadi pada tanggal 8 Februari 2023 di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan,

“Alhamdulillah, udah dibantu semuanya sama pihak dari Polda Metro Jaya sedang ditangani,” ujar Clara kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Clara menyebutkan, dalam laporan tersebut dirinya juga membawa bukti kuat yakni video yang memperlihatkan debt collector sedang menarik mobil miliknya karena dikatakan sedang menunggak akibat BPKB yang digadaikan.

Sementara itu Polda Metro Jaya akan mengusut kasus tersebut.

“Membenarkan laporan tersebut dan sedang ditangani oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Trunoyudo menambahkan, pihaknya mendalami dugaan bentuk kekerasan yang dilakukan oleh Debt Collector, baik kepada korban maupun anggota Bhabinkamtibmas, yang dibentak seperti yang ada dalam video viral.

“Didalami dugaan kekerasan debt collector baik terhadap korban maupun petugas kepolisian. Bhabinkamtibmas menjalankan tugas yang mulia memberikan problem solver, hadir di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya

Diketahui dalam video yang viral juga memperlihatkan seorang anggota polisi yang sudah mengajak seluruh pihak untuk membicarakan di Polsek terdekat namun ditolak oleh debt collector.

Clara menyebutkan dirinya meminta untuk pihak debt collector menunggu pihak keluarga Clara selama satu jam untuk memastikan surat dari debt collector tersebut. Namun mobil miliknya tetap diambil oleh debt collector.

Akibatnya, Clara melaporkan peristiwa tersebut ke polisi dengan sangkaan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan laporan yang teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.