JAKARTA, Eranasional.com –Teddy Pardiyana diperbolehkan keluar dari penjara dan pulang ke rumahnya setelah permohonan penanguhan tahanan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Teddy keluar dari penjara pada Jumat (10/2) siang. Sementara permohonan penangguhan tahanan sudah diajukan sejak 25 Januari 2023.
“Jadi pak Teddy itu dibebaskan pertanggal 10 Februari 2023. Itu pun kami mendapatkan informasi dari pihak Pengadilan Negeri Bandung, bahwa ada surat penangguhan penahanan dari ketua Pengadilan Tinggi bahwa Teddy itu sudah keluar surat penangguhan penahanannya,” ujar Wati Trisnawati, kuasa hukum Teddy Pardiyana kepada wartawan, Sabtu (11/2).
“Yaitu terhitung seharusnya dari tanggal 25 Januari sampe 25 Februari. Akan tetapi kami baru mendapat informasi itu kemarin tanggal 8 Februari ya,” tambah Wati.
Meski surat permohonan dikabulkan pada 8 Februari 2023, Teddy baru bisa keluar keesokan harinya dari Rutan Kebonwaru.
“Nah setelah itu baru hari Jumat tanggal 10 Februari pak Teddy dikeluarkan dari Rutan Kebonwaru,” jelas Wati
Diketahui, Teddy Pardiyana divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara pada 19 Januari 2023. Teddy Pardiyana sebelumnya mengaku tak masalah jika dirinya harus ditahan.
Berdasarkan putusan majelis hakim, Teddy Pardiyana dianggap terbukti menggelapkan mobil milik Rizky Febian yang dititipkan kepada Lina Jubaedah tanpa sepengetahuan sang penyanyi.
Tinggalkan Balasan