JAKARTA, Eranasional.com –Sidang perdana atas gugatan Ryszard Bleszynski terhadap artis Tamara Bleszynski resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda perdana ini dilakukan verifikasi berkas dari kedua kuasa hukum.
Sidang tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi USD 103 ribu atau senilai Rp 34 miliar yang digunakan untuk pembiayaan pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski
Setelah dipelajari, Hakim Ketua menyatakan bahwa ia optimis kedua belah pihak dapat berdamai. Tak hanya memiliki ikatan saudara, aturan Mahkamah Agung (MA) juga menyebut perdamaian wajib diupayakan kedua belah pihak.
“Sesuai dengan surat edaran MA, upayakan perdamaian dulu. Sepintas sudah saya pahami, ini rupanya antara keluarga, antara adik dan kakak. Saya optimis ini bisa damai, saya yakin bisa damai, melihat dari wajah-wajah bapak ibu,” ujar Hakim ketua hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2).
“Saya harap bapak ibu lebih upayakan perdamaian. Jadi MA sangat menghargai apabila bapak ibu bisa berdamai,” sambungnya.
Untuk agenda berikutnya, upaya mediasi akan dilakukan. Kedua belah pihak juga sudah setuju agar mediator dapat ditunjuk langsung oleh Hakim ketua.
“Karena sudah hadir dua-duanya kita nanti (lanjutkan) ke mediasi. Baik (untuk mediator) majelis menunjuk di sini Ibu Sri Wahyuni Batubara. Jadi harapan majelis seperti tadi, harapan mediator pun seperti tadi. Jadi mudah-mudahan niat berdamai itu muncul karena ini masalah keluarga,” ucap hakim ketua.
Untuk mediasi, kedua belah pihak nantinya akan diberikan waktu selama 30 hari. Namun bila waktu yang telah diberikan dirasa kurang, kedua belah pihak dapat mengajukan perpanjangan waktu.
“Para pihak diberikan waktu 30 hari untuk berdamai, sekiranya dalam waktu itu tidak ada perdamaian ya bisa mohon perpanjangan kepada mediator,” kata Hakim ketua.
“Dan saya harap waktu (mediasi) ini dimanfaatkan secara efektif. Bila perlu datang ke persidangan dengan bawa surat perdamaian,” pungkasnya
Diketahui Tamara Bleszynski digugat oleh saudara kandungnya sendiri Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena perkara utang. Gugatan yang terdaftar dalam nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL berkaitan dengan keharusan Tamara turut andil dalam membayarkan biaya pengobatan sang ayah.
Biaya pengobatannya mencapai USD 103 ribu dan menurut perjanjian akan ditanggung berdua. Akan tetapi, menurut Ryszard, sampai saat ini Tamara tak pernah membayar biaya tersebut.
Tinggalkan Balasan