JAKARTA, Eranasional.com –Aktor Roy Marten terseret masalah Illegal Mining atau tambang ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tambang di Jambi yakni PT Bumi Borneo Inti (BBI).
Ayah Gading Marten ini langsung kaget dan membuat klarifikasi terkait tudingan yang datang kepadanya begitu mendengar kabar tersebut,
Roy Marten menjelaskan bahwa ia dan Dwi Yan aktor senior lainnya hanya menjadi calon pembeli saham dari perusahaan yang kebetulan milik Herman Trisna sahabatnya.
Roy juga menjelaskan bahwa dirinya dan Herman Trisna sudah puluhan tahun bersahabat dan lama tidak bertemu.
“Kami sudah puluhan tahun bersahabat dan puluhan tahun nggak ketemu,” kata Roy Marten saat menggelar konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
“Jadi ketika ketemu 2021 ada beberapa urusan kerja sama karena saya tahu beliau punya tambang di Jambi. Kami tanyakan, ‘Boleh nggak saya dengan Dwi Yan beli sebagian saham?’ Jadilah kesepakatan kami,” tambahnya
Ketika mulai mencari tahu mengenai detail perusahaan tersebut, Roy Marten terkejut karena perusahaan sudah berganti kepemilikan dengan seseorang berinisial DC.
“Ternyata yang mengagetkan BBI sudah bukan punya Pak Herman. BBI dikuasai oleh yang namanya Daniel Chandra (DC),” tambahnya.
Namun pada 2021, DC diduga telah melakukan pemalsuan akta otentik perusahaan PT BBI serta ada oknum notaris berinisial TK.
“Sumbernya adalah akta notarisnya yang sudah berubah itu. Ketika kami usut ternyata notarisnya juga sudah mengakui bahwa dia juga melakukan kesalahan kalau dia mengatakan Pak Herman hadir ketika rapat umum, padahal tidak pernah hadir. Tidak pernah ada penjualan saham dan pengalihan saham,” terangnya.
Herman Trisna sahabat Roy Marten selaku pemilik saham terbesar PT BBI melaporkan hal tersebut di Polda Jambi dan Mabes Polri dengan tudingan tambang ilegal dan pemalsuan dokumen.
“Di Mabes, jadi ada dua (laporan), pemalsuan akta di Mabes, tapi penambangan liar, penjualan liar, pelabuhan, itu di Polda Jambi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan