Tamara Bleszynski

JAKARTA, Eranasional.com –Artis Tamara Bleszynski siap menghadapi gugatan Rp 34 miliar dari Ryszard Bleszynski. Meski sebagai tergugat, dia meminta sang kakak hadir saat mediasi.

“Saya mengimbau penggugat untuk mari kita duduk dalam mediasi nanti. Klien kami sudah konfirmasi mediasi nanti akan hadir, Tamara akan hadir. Nah, kami minta prinsipal juga hadir. Bukan hanya diwakili kuasa hukumnya saja,” ujar kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Bila mediasi gagal, Tamara Bleszynski bakal menyerang balik Ryszard Bleszynski.

“Kalau mediasi ini deadlock, kami akan menyiapkan upaya hukum baru,” kata Djohansyah

Tamara Bleszynski rencananya akan mengangkat lagi isu sengketa hotel warisan keluarga yang melibatkan Ryszard Bleszynski selaku pemegang saham terbesar pada 2021.

Sampai saat ini, Tamara Bleszynski yang punya saham sebesar 20 persen di hotel tersebut tidak pernah dilibatkan dalam rapat. Sehingga setiap akta yang lahir dari hasil pertemuan rapat para pemegang saham bisa digugat

“Selama 19 tahun, Tamara tidak pernah hadir dalam RUPS, tidak pernah diundang secara patut. Tapi dari setiap RUPS, timbul akta-akta,” ujar Djohansyah

“Nah, akta-akta ini sudah pasti akan kami gugat. Bagaimana bisa timbul akta, Tamara tidak pernah menandatangani akta apa-apa,” katanya lagi.

Tamara Bleszynski juga akan melaporkan Ryszard Bleszynski atas dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam setiap akta yang disepakati di RUPS

“Tamara tidak diundang secara patut, jadi mana bisa quorum,” ucap Djohansyah.

Sebagaimana diketahui, Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski pada 18 Januari 2023 atas dugaan wanprestasi.

Dalam gugatannya, Tamara Bleszynski diminta membayar ganti rugi sebesar Rp34 miliar atas biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski pada 2001

“Ganti rugi materiil Rp 4 miliar, ganti rugi immateriil Rp30 miliar,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar pada 8 Februari 2023.

“Sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak,” ujar Djuyamto