JAKARTA, Eranasional.com – Aktor Rizky Billar kembali berurusan dengan polisi. Tapi kali ini bukan dirinya yang dilaporkan seperti kasus KDRT lalu, melainkan melaporkan sejumlah akun media sosial.
Rizky Billar melaporkan beberapa akun ke Polda Metro Jaya. Surat laporan dengan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA sudah terdaftar sejak 10 Januari 2023.
Polisi yang mengusut kasus ini akhirnya memanggil Rizky Billar sebagai pelapor. Tadi malam, aktor 26 tahun itu menyambangi Polda Metro Jaya sambil didampingi sang istri, Lesti Kejora.
“Dimintai keterangan dan berita klarifikasi, terkait laporan yang sudah masuk di Polda Metro Jaya,” kata Sadrakh Seskoadi, kuasa hukum Rizky Billar saat konferensi pers di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (20/1)
“Dasar untuk dilaporkannya akun-akun tersebut karena memang ini sudah di luar batas toleransi. Karena memang hal ini dapat terjadi sehingga mas Rizky merasa harus ditindak tegas, karena mengarah kepada ancaman kekerasan,” tambahnya
Bagi Rizky Billar tindakan akun-akun hater tersebut sudah di luar batas kewajaran. Gerah dengan banyaknya akun yang mengancam, mantan tersangka kasus KDRT ini bersikap tegas.
“Otomatis (psikis terganggu) karena memang dari Mas Rizky bersama dengan Mbak Lesti sendiri merasa saat ini kondisinya tidak kondusif dengan apa yang dilakukan oleh netizen tersebut, sehingga mengakibatkan harus mengambil tindakan secara tegas,”katanya
Lanjut Sadrakh Seskoadi mengatakan hingga saat ini ia belum dapat mengetahui motif dari ancaman tersebut.
“Saya nggak tahu juga motifnya apa, jadi nanti penyidik yang akan menyampaikan hasil penyelidikannya seperti apa,” ujarnya.
Untuk pasal, Rizky Billar menjerat para hater dengan pasal 29 UU ITE. “Ancamannya, kurang lebih empat tahun penjara,” imbuh si pengacara.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan