Ferry Irawan dan kuasa hukumnya

JAKARTA, Eranasional.com – Aktor Ferry Irawan resmi ditahan di Polda Jatim sejak kemarin, Senin (16/1) usai ditetapkan sebagai tersangka atas laporan KDRT Venna Melinda. Kabar terbaru menyebut Ferry langsung mengajukan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan dan riwayat penyakit.

Hal ini dibenarkan oleh Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry. “Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan,” kata Jeffry saat dihubungi via telepon, Selasa (17/1).

Ferry mengajukan penangguhan dengan dalih selalu bersikap kooperatif. Ferry juga dikatakan memiliki riwayat penyakit yang cukup serius dan tak seharusnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Alasannya iya tentu bersikap kooperatif, selalu hadir dalam pemeriksaan. Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit,” beber Jeffry

Jeffry akan terus mengupayakan segala cara agar persoalan Ferry tak sampai masuk ke meja hijau. Besar harapan Jeffry, Venna dan sang klien berdamai dan persoalan mereka menemukan jalan keluar.

“Tentu, Karena bagaimana pun amanat Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga itu adalah bagaimana mendekatkan perdamaian. Maka itu menjadi satu agenda yang terutama perlu kita perjuangkan,Sekali lagi kan, ini persoalan rumah tangga. Dalam artian siapa tahu masih bisa mereka berdua ada jalan keluar,” Ujarnya

Jeffry pun sedang berusaha mengontak Venna dan pengacaranya, Hotman Paris Hutapea untuk ajakan berdamai.

“Secepat mungkin dan segera kami jadwalkan. Tetapi kalau ditanya apakah sudah ada konfirmasi apa belum, belum ada kepastian. Tetapi kan kita mencoba,” tandas Jeffry

Diketahui Imbas kasus ini, Ferry disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan terancam maksimal lima tahun penjara.