JAKARTA, Eranasional.com – Tersangka kasus KDRT terhadap artis Venna Melinda, Ferry Irawan resmi ditahan Polda Jatim. Usai dipastikan ditahan, Ferry muncul mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.
Polda Jatim memutuskan menahan Ferry Irawan setelah melakukan melakukan pemeriksaan selama 6 jam.
“Malam ini penyidik menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto kepada wartawan, Senin (16/1/2023) malam.
Dirmanto juga mengatakan, Ferry sempat menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dahulu sebelum ditahan.
“Dia lagi diperiksa sama dokter. (Diperiksa) buat mastiin dia sehat,” kata Dirmanto.
Ferry yang didampingi penasihat hukum, Jeffry Simatupang kemudian muncul di depan wartawan. Dengan mengenakan pakaian tahanan dan memakai masker, Ferry menyampaikan permohonan maaf.
“Pertama-tama saya mohon maaf,” kata Ferry.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan telah terpenuhinya syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap Ferry dilakukan penahanan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan