JAKARTA, Eranasional.com – Pengadilan memerintahkan sejumlah aset tersangka kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner di aplikasi Binomo dan pencucian uang, Indra Kenz seperti mobil Ferrari dan Tesla dikembalikan ke korban. Hal tersebut sesuai keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Banten.
Padahal semula, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan aset Indra, termasuk dua mobil mewah Tesla Model 3 dan Ferrari California dirampas untuk negara. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten mengubah putusan tersebut menjadi dikembalikan ke korban.
“Dikembalikan kepada para saksi korban melalui paguyuban/perkumpulan Trader Indonesia Bersatu,” bunyi putusan hakim.
Selain mobil mewah Tesla dan Ferrari, aset Indra yang dikembalikan ke korban adalah iPhone 13 Pro, jam tangan Rolex, tanah dan bangunan di Sumatera Utara dan uang ratusan juta rupiah.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten mengatakan barang bukti harus dikembalikan karena korban yang berjumlah 144 orang itu menderita kerugian hingga Rp83 miliar.
Korban Indra Kenz tentu saja puas dengan keputusan majelis hakim tersebut. Mereka mengapresiasi pihak aparat karena telah mengambil keputusan untuk mengembalikan harta Indra Kenz pada korban.
“Kami dari penasihat hukum, perjuangan kami mendampingi korban mulai ada titik terang untuk hak-hak yang harusnya memang diberikan kepada korban. Kami mengapresiasi sekali kepada Mabes Polri, Kejaksaan RI, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan majelis hakim,” kata Prisky Riuzo Situru selaku kuasa hukum korban di Polda Metro Jaya, Jakarta
Irsan Gusfrianto yang juga kuasa hukum korban Binomo juga meminta agar Mahkamah Agung mau menguatkan putusan ini jika pihak Indra Kenz mengajukan kasasi. Ia bahkan minta vonis hukuman Indra diperberat yang awalnya 10 tahun menjadi 15 tahun
“Setelah putusan ini, kalau ada upaya hukum kasasi yang diajukan Indra Kenz, kami meminta kepada Mahkamah Agung untuk menguatkan putusan PN Banten khususnya menyangkut aset sitaan para korban,” tutur Irsan.
“Kami juga meminta kepada Mahkamah Agung untuk menambah hukuman yang dari 10 tahun menjadi 15 tahun, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” sambungnya.
Seperti diketahui, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan. Ia juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp5 miliar. Bila uang itu tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selam 10 bulan.
Tinggalkan Balasan