JAKARTA, Eranasional.com – Polisi kembali menangkap aktor Revaldo terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sabu dan ganja turut disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juarsa belum merincikan detail dari pada penangkapan terhadap Revaldo. Dia hanya membenarkan kabar penangkapan tersebut.
“Iya-iya betul (Revaldo) ditangkap di kediamannya,”kata Mukti kepada wartawan, Kamis (12/1).
Dalam perkara ini, kata Mukti, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja. Kekinian, Revaldo menurutnya masih diperiksa secara intensif.
“Barang bukti Sabu dan ganja,” pungkasnya
Diketahui Revaldo ini bukan pertama kali dia berurusan dengan hukum karena narkoba. Sebelumnya, dia pernah ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan pada April 2006 silam. Kala itu PN Jaksel memvonisnya penjara 2 tahun.
Selanjutnya, Revaldo kembali ditangkap polisi pada Juli 2010 karena kasus sabu di Jakarta Barat, dan disangkakan sebagai pengedar. Revaldo divonis penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar oleh PN Jakarta Barat.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan